Tak Hanya Kelola Investasi, BPKH Sebut Perannya Juga Tingkatkan Kualitas Haji

10 hours ago 6
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menilai peran BPKH tidak bisa disederhanakan hanya sebagai fund manager.

Ia menilai, mandat utama pengelolaan keuangan haji sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 adalah untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, bukan semata mengejar optimalisasi nilai manfaat.

“Kalau ini tidak ada, kalau kami hanya sebagai fund manager yang ditunjuk berdasarkan undang-undang, rasanya ya itu akan berbeda jauh gitu ya,” ujar Fadlul saat rapat dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).

“Dengan kalau begitu maka tujuan yang Pasal 3 ini mungkin perlu dipertimbangkan kembali. Bukan peningkatan kualitas ibadah haji, tapi hanya optimalisasi nilai manfaat atau hasil investasi,” lanjutnya.

Fadlul mengingatkan dalam undang-undang itu, secara tegas menyebutkan tujuan pengelolaan keuangan haji untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji hingga efisiensi penggunaan BPIH.

“Pengelolaan keuangan haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, serta kemaslahatan umat Islam,” katanya.

Menurut Fadlul, apabila peran BPKH direduksi hanya sebagai pengelola dana investasi, maka mandat peningkatan kualitas layanan haji dan efisiensi biaya berpotensi terabaikan.

“Kalau itu, oke, maka berarti kami di undang-undang tidak punya tugas dan pokok fungsi untuk meningkatkan kualitas ibadah haji,” katanya.

Jamaah haji dari berbagai negara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (15/6/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Fadlul menjelaskan, keterlibatan BPKH dalam ekosistem haji justru dimaksudkan untuk mendukung rasionalisasi dan efisiensi BPIH.

Dengan masuk ke ekosistem, BPKH dapat memahami struktur biaya penyelenggaraan haji secara lebih utuh, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga katering.

Ia menambahkan, fokus pada ekosistem haji dinilai rasional karena pasar haji dan umrah bersifat captive, dengan kuota haji sekitar 220 ribu jemaah per tahun dan lebih dari 2 juta jemaah umrah.

“Artinya, kalau kita masuk ke ekosistem haji ini kan sebenarnya rasionalitasnya, market-nya captive,” ungkap dia.

Selain menghasilkan nilai manfaat investasi, BPKH juga dapat memberikan masukan kepada penyelenggara haji dalam penentuan BPIH.

Namun demikian, Fadlul menegaskan pilihan kebijakan tersebut bergantung pada arah yang akan ditetapkan dalam revisi undang-undang.

Jika tujuan peningkatan kualitas dan efisiensi tetap dipertahankan, maka peran aktif BPKH di ekosistem menjadi konsekuensi logis. Sebaliknya, jika BPKH hanya diarahkan mengejar hasil investasi, maka tujuan undang-undang perlu disesuaikan.

“Kalau misalnya kita memang mau masuk, ya berarti kita memang turut serta berperan aktif untuk meningkatkan kualitas ibadah haji. Dan melakukan rasionalisasi membantu penyelenggara haji dalam melakukan rasionalisasi dan efisiensi penyelenggaraan ibadah haji,” jelas Fadlul.

“Kalau enggak, ya sekalian aja di-take out, Pak, menjadi optimalisasi nilai manfaat,” tambahnya.

BPKH Tekankan Sebagai Lembaga yang Bersifat Mandiri

Kapala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah saat rapat bersama Komisi VIII DPR, Selasa (7/1/2025). Foto: Dok. BPKH

Fadlul mengatakan, desain kelembagaan BPKH telah dirumuskan secara tegas dalam undang-undang sebagai entitas yang berdiri sendiri.

“Mengenai isu kelembagaan, desain kelembagaan BPKH telah dirumuskan secara tegas di dalam Pasal 20 Undang-Undang 34 Tahun 2014, sehingga BPKH ini dibentuk sebagai badan hukum publik yang bersifat mandiri dalam mengelola keuangan haji,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BPKH memiliki mandat penerimaan dana, pengembangan investasi, pengeluaran sesuai peruntukan, serta pertanggungjawaban pengelolaan dana haji yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

“Desain dalam Undang-Undang 34 tahun 2014 terdapat empat fondasi utama. Yang pertama adalah segregasi kewenangan yang jelas, model hubungan yang koordinatif, prinsip independensi dalam pengelolaan dana, dan pemisahan yang tegas antara pengelola dana dan pengguna dana,” ungkap Fadlul.

“Dengan demikian, maka pemisahan fungsi tersebut adalah di mana BPKH sebagai pengelola dana, Kementerian Haji dan Umrah sebagai penyelenggara layanan,” tambah dia.

Menurutnya, hubungan antara BPKH dan Kementerian Haji dan Umrah dibangun secara koordinatif, tanpa mencampuradukkan kewenangan masing-masing lembaga.

“Apabila kita lihat perbandin...

Read Entire Article