TNI AD tetapkan empat tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky

2 days ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka yang terlibat penganiayaan Prada Lucky Saputra Namo.

"Empat orang tersangka dilakukan penahanan di Subdenpom IX/1-1 Ende sebagai berikut, Pratu A, Pratu E D A, Pratu P N B S dan Pratu A R R," kata Wahyu saat dikonfirmasi lewat pesan singkat dari Jakarta, Senin.

Keempat tersangka tersebut kini tengah diperiksa petugas untuk diketahui peran masing-masing dalam penganiayaan tersebut.

Tidak hanya itu, TNI AD juga tengah memeriksa 16 orang prajurit lainnya untuk kepentingan penyelidikan. Wahyu memastikan proses pemeriksaan saksi dan tersangka yang sedang berjalan sesuai dengan prosedur undang-undang militer yang berlaku.

Prada Lucky Saputra Namo dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (6/8) setelah dirawat secara intensif di ICU RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, NTT.

Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya oleh sejumlah seniornya yang kini dari 20 orang yang diperiksa, empat orang sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Keluarga Prada Lucky menuntut agar para pelaku dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan atas Prada Lucky.

"Kami ingin agar para pelakunya dipecat dari TNI dan dihukum mati," kata Lusi Namo, kakak kandung Prada Lucky.

Baca juga: Anggota DPR nyatakan siap bawa kasus Prada Lucky ke sidang dewan

Baca juga: Gubernur NTT bantu keluarga Prada Lucky dapatkan keadilan

Baca juga: Jenazah Prada Lucky dimakamkan secara militer di Kupang

Pewarta: Walda Marison
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article