Dittipidsiber Bareskrim Polri menunjukkan tumpukan uang Rp 154,35 miliar yang disita dari pengungkapan kasus judi online sejak Mei hingga Agustus 2025.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, temuan itu hasil kerja sama dengan PPATK dari penelusuran 6.155 rekening terkait dengan judi online.
"Rekening tersebut sebagai modus dalam tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perjudian online dan juga menyatakan website-website yang terafiliasi dengan perjudian online," kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).
Selain menyita barang bukti, polisi total mengungkap 235 kasus dan menangkap 259 pelaku terkait judi online. Mereka berperan sebagai admin, penyelenggara, operator hingga telemarketing.
"Klasifikasi peran tersangka antara lain penyelenggara 14 orang, perbantuan 11 orang adminnya 3 orang, operator 14 orang, pengepul 1 orang, telemarketing 4 orang, endorse 12 orang dan pemainnya 200 orang," ujarnya.
Pengungkapan Kasus Judi Online di Yogyakarta
Dalam kesempatan itu, Himawan juga menjelaskan soal pengembangan pengungkapan kasus judi online yang dilakukan polisi di Yogyakarta dengan nama situs judi Bola88, Rajaspin88, dan Inibet77.
Total, ada tiga pelaku terbaru yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi dan ditahan di Ditreskrimsus Polda Yogyakarta.
"Merupakan website judi online yang beroperasi secara nasional dan internasional dengan jenis-jenis permainan judi online di antaranya slot, kasino, judi bola dan lain-lain," jelas dia.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Much Rifai, Bunga Ida, dan Anggun Febi Andaru. Mereka berperan sebagai leader admin hingga admin. Total, barang bukti uang yang disita lebih dari Rp 887 juta yang terdiri dari mata uang rupiah, dolar, dan peso.
"Uang tunai senilai Rp 887.850.000," ujar dia.
Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang tindak pidana transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ketiga tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar," kata dia.