Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Apple untuk datang dan bernegosiasi terkait dengan proposal investasi di Indonesia. Hal itu menyusul proposal investasi senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800) yang diajukan Apple belum disetujui Kemenperin.
“Update terakhir, Dirjen ILMATE sudah mengirim email ke pihak Apple untuk datang ke Indonesia untuk bernegosiasi. (Email dikirim) tanggal 26 November,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, kepada kumparan, Sabtu (30/11).
Febri menyebut hingga saat ini Kemenperin belum menerima jawaban atau tanggapan dari Apple terkait proposal investasi yang dianggap kurang berkeadilan tersebut.
Di sisi lain, Febri mengatakan Kemenperin masih menunggu Apple untuk merealisasikan sisa komitmen investasi yang dijanjikan Apple akan dipenuhi pada 2020-2023.
“Iya. Kami tetap menagih sisa komitmen investasi Apple periode 2020-2023,” tutur Febri.
Dalam catatan kumparan, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasi di Indonesia senilai Rp 240 miliar dari total komitmen Rp 1,71 triliun. Sebab realisasi komitmen yang telah dibayarkan Apple baru Rp 1,48 triliun.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum menyepakati tawaran proposal investasi Apple senilai USD 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (kurs Rp 15.800). Proposal Apple dinilai belum memenuhi aspek berkeadilan.
"Setelah mempelajari proposal yang diusulkan oleh Apple, melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi 4 aspek berkeadilan," kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (25/11).
Empat aspek tersebut di antaranya, pertama perbandingan investasi Apple di negara-negara ASEAN. Seperti investasi raksasa asal AS ini di Vietnam Rp 244 triliun dengan market share 1,5 juta unit.
Sementara market share di Indonesia lebih tinggi dibanding Vietnam yaitu sebesar 2,5 juta unit. Apalagi mengingat saat ini Apple belum investasi fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia.
Kedua, perbandingan investasi merek-merek harga handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) lain di Indonesia, ketiga mengenai penciptaan nilai tambah serta penerimaan negara, dan keempat penciptaan lapangan kerja di Indonesia.