Jakarta -
Sidang lanjutan dugaan asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terdakwa dan berlangsung secara tertutup.
Usai sidang, Vadel Badjideh, tidak bisa menyampaikan poin persidangan. Namun, ia mengaku lega karena sudah memberikan penjelasan.
"Mohon maaf gak bisa dikasih tahu karena itu fakta persidangan, insyaallah kalau udah vonis dikasih tahu. Insyaallah hukumnya vonis itu hukuman manusia itu urusan Tuhan. Lega, ditanya soal poin itu gak disebutin karena konteks persidangan," kata Vadel Badjideh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (20/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menyampaikan bahwa kliennya telah memberikan keterangan secara lengkap di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
"Diperiksa hari ini dan sudah selesai berjalan dengan baik. Sudah menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Sudah didengar juga kesaksiannya, keterangannya oleh pihak majelis dan JPU," ujar Oya Abdul Malik.
Meski enggan membeberkan detail isi persidangan karena bersifat tertutup, Oya memastikan bahwa seluruh pokok perkara telah dijelaskan oleh terdakwa di depan persidangan.
"Tapi yang pasti sudah dijelaskan dan diceritakan apa yang sebenarnya terjadi, apa yang dilakukan, dan apa yang dialami," tambahnya.
Saat ditanya apakah keterangan yang disampaikan Vadel bisa meringankan posisinya di persidangan, Oya menyampaikan sikap optimistis terhadap hasil akhir perkara.
"Saya tetap optimistis dengan semua hal yang terjadi dalam persidangan. Saya selalu yakin semuanya akan memberikan feedback yang baik, semua menjadi lebih baik dan lebih terang. Itu aja," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan aktris Nikita Mirzani, yang melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024. Ia menuduh Vadel telah melakukan persetubuhan serta aborsi terhadap putrinya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.
Atas laporan tersebut, Vadel dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan kesehatan, yakni Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto 45A UU Perlindungan Anak, Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 346 KUHP juncto 81 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan Nikita Mirzani tercatat dalam nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
(fbr/wes)