Wakil Ketua DPR Respons UU MD3 Soal Rapat Dewan Digugat ke MK

3 months ago 16
Suasana rapat paripurna DPR menggelar rapat paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2024-2025 di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Wakil Ketua DPR, Cucun Syamsurijal menanggapi terkait gugatan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pasal yang digugat adalah soal lokasi rapat DPR.

Cucun tak memberikan banyak komentar. Menurutnya, hal itu adalah hak konstitusi setiap warga negara untuk menggugat Undang-Undang melalui mekanisme judicial review.

“Ya itu kan hak konstitusi, perkembangannya nanti seperti apa, kita lihat,” ungkap Cucun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/4).

Cucun mengatakan, baik rapat di dalam atau di luar DPR itu sama saja.

“Semuanya sama [rapat] di dalam apa di luar DPR,” tuturnya.

Sebelumnya, seorang advokat yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menggugat UU MD3 ke MK. Dalam gugatannya, Zico mempersoalkan Pasal 229 UU MD3. Pasal tersebut berbunyi, "Semua rapat di DPR pada dasarnya bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang dinyatakan tertutup".

"Menyatakan Frasa “Semua rapat di DPR” dalam Pasal 229 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petitum gugatan Zico, dikutip Rabu (23/4).

Dia meminta bunyi dalam pasal tersebut menjadi berbunyi:

"Sepanjang tidak dimaknai semua rapat di DPR wajib dilakukan di Gedung DPR kecuali terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan fasilitas di seluruh ruang rapat di gedung DPR tidak dapat digunakan atau berfungsi dengan baik."

Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Kamis (6/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sebagai warga negara, Zico merasa dirugikan secara konstitusional dengan adanya pasal tersebut. Sebab, aturan ini memberikan keleluasaan bagi anggota DPR RI untuk mengadakan rapat di tempat mewah dan tidak memanfaatkan fasilitas gedung yang telah diberikan.

"Bahwa dengan banyaknya fasilitas yang sudah diberikan kepada DPR dan dibangun menggunakan uang rakyat tersebut nyatanya tidak mampu membuat DPR untuk berfokus melaksanakan rapat di gedung DPR yang menjadi rumahnya, dalam beberapa kasus DPR lebih memilih melaksanakan rapat di hotel-hotel mewah dibandingkan dengan gedung DPR," ungkap dia.

Hal ini juga dinilai kontradiktif dengan program efisiensi anggaran yang tengah digencarkan oleh pemerintah berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Gugatan Zico teregister dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025 tertanggal 9 April 2025.

Read Entire Article