Wakil Ketua Komisi XI DPR Tak Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Dana CSR BI

3 months ago 19
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, tak memenuhi panggilan penyidik KPK terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility Bank Indonesia (CSR BI).

Sedianya, Fauzi diperiksa penyidik bersama dengan anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah, pada Rabu (30/4). Akan tetapi, keduanya meminta penjadwalan ulang.

"Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (30/4).

"Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya dan meminta penjadwalan ulang," jelas dia.

Belum diketahui kaitan keduanya dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI tersebut. Namun, Tessa menjelaskan, pemanggilan kedua saksi tersebut dilakukan untuk mengkonfirmasi dan mengklarifikasi sejumlah barang bukti yang diperoleh penyidik.

"Alat buktinya apa? Bisa keterangan saksi yang lain, bisa juga adanya dokumen yang perlu ditanyakan atau petunjuk-petunjuk lain yang memang perlu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan," ucap Tessa.

"Jadi, tidak mungkin saksi dipanggil tidak ada dasarnya, tidak ada keterangan saksi hanya karena desakan dari pihak-pihak tertentu, lalu dilakukan pemanggilan untuk KPK dalam hal ini penyidik tidak akan melakukan hal seperti itu," imbuhnya.

Anggota DPR RI F-NasDem Fauzi H Amro. Foto: Dok. Pribadi

Adapun pemanggilan itu merupakan yang kedua kalinya bagi Fauzi dan Charles. Dalam jadwal pemanggilan pertama pada Kamis (13/3) lalu, keduanya juga tak memenuhi panggilan.

Belum keterangan dari keduanya terkait pemanggilan oleh penyidik KPK tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, pada Senin malam, 16 Desember 2024.

Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah juga menggeledah salah satu direktorat di Kantor OJK, pada Jumat, 19 Desember 2024, tetapi KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.

Terbaru, KPK juga menggeledah rumah milik anggota DPR RI 2024–2029 fraksi Gerindra Heri Gunawan, yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu malam (5/2) hingga Kamis dini hari (6/2).

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

Adapun dalam kasus ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum. Belum ada tersangka yang dijerat. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat itu, Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa sebagian dana CSR yang ada diberikan kepada yang tidak semestinya.

"Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian dari pada itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang-lebih seperti itu," ujar Rudi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (17/12/2024) lalu.

Ia menduga adanya aliran dana CSR tersebut diberikan kepada yayasan yang tidak tepat.