Bad -
Bule asal Polandia ini sungguh kelewatan. Dia overstay sampai setahun lamanya di Bali. Akibatnya, ia pun diusir dari pulau Dewata.
Seorang warga negara (WN) Polandia berinisial FB (40) dideportasi dari Bali setelah melebihi batas izin tinggal (overstay) hingga lebih dari satu tahun.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengungkapkan FB memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 23 Maret 2023. Ia datang ke Indonesia dengan visa kedatangan (visa on arrival/VoA) yang berlaku hingga 25 April 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FB tinggal di Bali sendirian untuk menikmati masa liburannya dengan mengunjungi beberapa tempat wisata, termasuk air terjun dan mendaki gunung. Namun ketika masa berlaku visanya habis, FB tidak memperpanjang izin tinggalnya.
Dia mengklaim lupa memperpanjang visa dan menyatakan bahwa tulisan pada visa yang menunjukkan masa berlakunya terlalu kecil untuk dibaca dengan jelas.
Bule Polandia itu baru menyadari kesalahannya setelah diamankan oleh petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 8 Juli 2024. FB langsung ditahan di Rudenim Denpasar seusai ditangkap.
Akhirnya, pada 7 Agustus 2024, FB dideportasi ke negara asalnya di Warsawa, Polandia. Tindakan deportasi tersebut dilakukan karena FB dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Turis Taiwan Overstay 109 Hari
Selain bule Polandia yang overstay, ada juga turis Taiwan berinisial JHH yang overstay selama 109 hari di Bali. JHH tiba di Indonesia pada 12 Februari 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Ia telah memperpanjang visa satu kali. Namun, ia tertangkap basah tinggal lebih lama dari izin tinggal yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Singaraja.
Hendra mengungkapkan JHH telah dipulangkan ke negara asalnya pada Minggu (18/8/2024) dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Taoyuan International Airport, Taipei, Taiwan. Tiket penerbangan ditanggung oleh JHH.
Hendra mengatakan pendeportasian dan penangkalan terhadap WNA tersebut merupakan wujud komitmen penegakan hukum keimigrasian. Pelaporan mengenai WNA yang meresahkan dapat dilakukan dengan menghubungi nomor hotline 0811389809.
------
Artikel ini telah naik di detikBali.
(wsw/wsw)