Jakarta -
Pembongkaran bangunan PKL tahap dua di kawasan wisata Puncak, Bogor memanas karena pemilik menolak digusu. Terjadi perselisihan antara pemilik bangunan dengan petugas gabungan.
Pembongkaran dengan alasan penertiban kawasan wisata Puncak itu dilaksanakan pada Senin, (26/8/2024). Para pedagang bakal dipindahkan ke rest Area Gunung Mas.
Dari pantauan detikTravel, pemilik Rumah Makan Sop Buntut Mas Arofiq terlihat mempertahankan bangunannya dari penggusuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebut oleh salah satu petugas Satpol PP di tempat kejadian, Haji Rofiq, bersama istrinya histeris kala kendaraan alat berat mulai mendatangi rumah makannya. Rofiq merupakan salah satu pedagang yang menolak tempatnya untuk digusur.
Sebelum bangunan rumah makan dirobohkan, di dalam bangunan Rofiq dan istrinya dikerumuni oleh para petugas gabungan. Roqif dan istrinya pun dibawa menggunakan ambulans untuk ditenangkan.
Bangunan PKL di kawasan Puncak, Bogor dirobohkan pada Senin (26/8/2024) untuk penertiban kawasan wisata. (Muhammad Lugas Pribady/detikcom)
Pembongkaran bangunan tahap II di kawasan Jalan Raya Puncak itu, menurut Kasatpol PP Pemerintah Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan telah memberikan pemberitahuan kepada para pedagang untuk mengosongkan dan menertibkan secara mandiri.
"Sudah disosialisasikan melalui teguran 1, 2, 3 yang dilakukan oleh Satpol PP. (Masih ada yang bandel) contohnya ini tapi alhamdulilah kalau lihat perkembangan di penataan tahap kedua masyarakat lebih paham dan lebih mengerti," kata Cecep saat didatangi detikTravel di lokasi.
Bagi Cecep penertiban PKL tahap II itu dinilai lebih lancar karena masyarakat yang sudah mengerti dan secara mandiri mengosongkan dan beberapa ada yang membongkar bangunannya sendiri.
"Masyarakat lebih memaknai jadi banyak yang mengerti di antaranya dari 196 bangunan yang ditertibkan, 90 (pemilik) bangunan membongkar sendiri. Sisanya kita lakukan penindakan tidak ada pengecualian," kata Cecep.
Salah satu pedagang yang telah mengosongkan dan membongkar bangunan secara mandiri di antaranya adalah Oman. Sudah 24 tahun ia berdagang di area Warpat.
"Saya ini bongkar mandiri jadi diratain lagi sama beko. Saya dari kemarin juga sudah beres (dibongkar), barang-barang sudah dibawa, atap seng bangunan saya juga udah dibawa. Jadi pas dikasih tahu langsung dibongkar udah satu minggu," ujarnya.
Namun, ia dan belasan pemilik warung di area Warpat itu tidak mengambil bangunan yang sudah disediakan di Rest Area Gunung Mas. Karena ia beralasan sudah memiliki izin untuk berada di tanah milik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga itu.
"Nggak ngambil Warpat mah karena tanahnya tanah PU, saya mah mau mengadu ke PU. Silahkan aja kalau mau dibongkar mah kan ini ngejar-ngejar tanah, ini tanahnya PU Bina Marga dan izinnya dari PU Bina Marga ada suratnya," kata Oman.
(fem/fem)