Jakarta -
Seorang turis nakal dari Ukraina dideportasi kembali. Ia sering menyelinap tanpa izin ke kamar hotel.
Seorang warga negara (WN) Ukraina berinisial IN dideportasi dari Bali. Dia diusir gegara suka menyelinap masuk ke kamar hotel tanpa izin.
"Yang bersangkutan dideprotasi tanggal 27 Agustus 2024 setelah menjalani total pendetensian selama 133 hari," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy mengatakan IN sempat berbelit-belit saat dimintai keterangan. Dia tidak kooperatif dan mengaku dalam kondisi tidak sehat jasmani dan rohani. Juga sempat mengaku bernama David Goliaf.
"Sehingga, selama sebulan didetensi, tidak dapat memberikan informasi atau menunjukkan dokumen identitasnya dan mengaku bernama David Goliaf," kata Dudy.
Dudy mengatakan, setelah sebulan, akhirnya IN mulai buka mulut. Dia mengaku sering berpindah-pindah hotel. Hanya, IN berpindah tempat menginap tanpa sepengetahuan manajemen hotel.
Bule Ukraina itu beralasan kehabisan uang dan masih ingin tinggal di Bali. Petugas juga sempat meminta paspor dan dokumen perjalanan IN.
IN mengaku paspor dan dokumennya tertinggal di sebuah hotel mangkrak di kawasan Kuta Selatan. Berbekal informasi IN, petugas menggeledah hotel yang dimaksud.
Tak lama, paspor IN ditemukan. Diketahui IN masuk ke Indonesia dengan Visa on Arrival (VoA) pada 21 Maret 2024. Ada juga visa pekerja multiple-entry ke Kanada milik IN yang masih berlaku hingga 31 Maret 2025.
Baca artikel selengkapnya di detikBali
(msl/msl)