Bareskrim Polri menetapkan Selebgram, Lisa Mariana, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
"Minggu kemarin (jadi tersangka)" kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, ketika dikonfirmasi pada Minggu (19/10).
Rizki menambahkan, Lisa bakal dimintai keterangan oleh polisi pada Senin (20/10) dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Surat pemanggilan terhadap Lisa sudah dikirimkan. Diharapkan, Lisa dapat kooperatif.
"Besok LM (Lisa Mariana) dipanggil sebagai tersangka," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula dari klaim Lisa yang menyatakan memiliki anak dari Ridwan Kamil. Klaim itu diunggah di media sosial dan memicu isu perselingkuhan.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada tanggal 11 April 2025.
Dalam proses penyelidikan, dilakukan tes DNA kepada Ridwan Kamil dan Lisa. Hasilnya, polisi menyatakan CA bukan anak kandung Ridwan Kamil. Polisi mengatakan DNA keduanya tidak identik.