BSI Inisiasi Pembentukan Asosiasi Pasar Emas di Indonesia

2 hours ago 8
Ilustrasi emas batangan Foto: Shutter Stock

PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS) dan beberapa pelaku industri emas mendorong lahirnya Indonesia Bullion Market Association (IBMA) alias Asosiasi Pasar Emas di Indonesia.

Direktur Sales and Distribution BSI Anton Sukarna, mengatakan lembaga tersebut diharapkan dapat mendorong industri bullion di Indonesia tumbuh lebih masif. IBMA nantinya akan menjadi wadah koordinasi antara pelaku industri emas dari hulu hingga hilir.

"IBMA berperan dalam menetapkan standardisasi industri emas, termasuk di sektor industri keuangan. Standardisasi ini mencakup proses produksi dan perdagangan yang dijalankan oleh para pelaku industri emas," jelas Anton saat Seminar Bullion Business BSI, Kamis (14/8).

Selain itu, lanjut Anton, IBMA juga akan berperan sebagai mitra pemerintah merumuskan kebijakan terkait industri emas. Salah satunya adalah PMK 51 dan PMK 52 Tahun 2025, yang mengatur aspek perpajakan dalam industri emas, khususnya terkait perdagangan melalui bullion bank.

Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Kemenko Perekonomian, Ferry Irawan, mendukung pembentukan IBMA karena rentang dari pelaku industri emas sangat beragam sehingga membutuhkan satu wadah untuk menyatukannya.

Ferry mengungkapkan, pemerintah sudah menyesuaikan kebijakan perpajakan terhadap transaksi bullion menjadi lebih kecil. Bahkan, penjualan emas oleh konsumen akhir kepada lembaga jasa keuangan bullion sampai dengan Rp 10 juta dikecualikan dari pemungutan PPh.

"IBMA tidak berada di bawah pemerintah karena mengacu kepada best practice international di Singapura dan London karena sejatinya Lembaga ini merupakan asosiasi yang mewakili pasar," tuturnya.

Ilustrasi emas. Foto: Shutterstock

Berdasarkan POJK No. 17 Tahun 2024, kegiatan usaha bullion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Empat layanan yang termasuk dalam kegiatan ini meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.

Pada 26 Februari 2025, Presiden Prabowo Subianto meresmikan berdirinya layanan bullion bank untuk pertama kalinya di Indonesia. BSI dan PT Pegadaian menjadi dua lembaga keuangan pertama yang memperoleh izin sebagai bullion bank.

Direktur Pengawasan Bank Syariah OJK, Esti Sasanti, menyatakan sesuai POJK Nomor 17 Tahun 2024, pada tahap 1 bank syariah telah diperkenankan untuk memiliki produk perdagangan emas, sementara bank konvensional tidak diperkenankan. Bank konvensional dapat memiliki produk perdagangan emas mulai tahap II.

"Terdapat tiga tahapan implementasi kegiatan usaha bullion di mana perbedaan utama adalah besaran penggunaan emas yang bersumber dari simpanan emas hanya dapat disalurkan sebagai pembiayaan emas dan perdagangan emas paling banyak 70 persen (Tahap 1), 80 persen (Tahap 2), dan 90 persen (Tahap 3)," jelasnya.

Read Entire Article