Fakta-Fakta di Balik Kasus Mutilasi Sadis di Mojokerto

6 hours ago 10
Tampang Alvi Maulana, tersangka mutilasi wanita di Surabaya. Foto: Dok. Istimewa

Tiara Angelina Saraswati (25 tahun) dimutilasi oleh pacarnya Alvi Maulana (24) di kos di Surabaya, Minggu (31/8). 66 potongan mayatnya kemudian dibuang di Mojokerto.

Berikut rangkuman peristiwanya:

Pengakuan Alvi Mutilasi Pacarnya Jadi Ratusan Bagian: Kesal Dikunciin

Alvi yang dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Mojokerto mengaku tega menghabisi kekasihnya itu karena kesal tidak dibukakan pintu saat pulang ke kosan tengah malam.

"Karena saya sudah mendam emosi dari lama. Pemicunya karena saya dikunci dari dalam, " kata Alvi di Polres Mojokerto, Senin (8/9).

Selain itu, Alvi mengaku kesal dengan sikap korban yang temperamen. Masalah yang menumpuk itu, kata Alvi, membuat dia memendam dendam dan puncaknya terjadi aksi pembunuhan.

"Banyak masalah. Kemudian anaknya sering temperamen atas masalah kecil," ucapnya.

Saat ditanya kenapa dia tidak putus saja dengan korban, Alvin hanya tertunduk diam.

Polisi: Pemutilasi Sadis Kekasih di Mojokerto Pernah Jadi Tukang Jagal

Lokasi kos Alvi dan Tiara di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Senin (8/9/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, membeberkan pekerjaan pelaku. Dari pengakuan tersangka, saat ini ia bekerja serabutan.

"Saat ini dia bekerja serabutan. Kadang bekerja A, kadang bekerja B, kadang sampai larut malam," ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9).

Namun, kata Ihram, si pelaku dulu pernah bekerja sebagai tukang jagal.

"Bahwasanya yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal, jagal hewan. Jadi, dia pernah bekerja sebagai tukang jagal hewan, pada suatu ketika dalam momen kegiatan di mana dibutuhkan jagal hewan tersebut dan dia pernah bekerja tersebut," jelas Kapolres.

Polisi: Pelaku-Korban Mutilasi di Mojokerto 4 Tahun Pacaran, Tinggal Serumah

Lokasi kos Alvi dan Tiara di Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Senin (8/9/2025). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Pelaku Alvi Maulana (24) dan korban Tiara Angelina Saraswati (25) sudah lama berhubungan bahkan sejak kuliah. Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mengatakan, setelah lulus keduanya tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan di Surabaya.

"Korban ini ternyata dengan hubungan diduga ke pelaku adalah menjalin asmara dan sudah menjalani kehidupan satu rumah belum dengan ikatan yang sah," kata Ihram saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Senin (8/9).

"Kurang lebih 4 tahun [pacaran]. Dan ingat hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah. Jadi saya tegaskan di sini hubungan yang bersangkutan adalah hubungan suami istri yang belum sah," ujar dia.