
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti beberapa kasus mafia tanah yang terjadi belakangan ini. Akhir-akhir ini di DIY khususnya beberapa kasus mafia tanah mencuat.
Rifqi mengatakan hal itu terjadi lantaran kelemahan aturan. Menurutnya, mafia tanah itu mungkin juga berkongkalikong dengan oknum di internal Kementerian ATR/BPN itu sendiri.
“Sebagian mafia tanah juga pasti berasal dari kementerian sendiri. Kan tidak mungkin sertifikat ganda itu muncul atau perubahan identitas di sertifikat muncul kalau tidak melibatkan internal kementerian ATR/BPN,” ujar Rifqi kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/5).
Politikus NasDem itu mengungkapkan, sertifikat tanah yang akhirnya dicatut dan banyak yang menjadi sengketa itu terjadi karena proses pembuktiannya yang harus melalui proses pengadilan.
Ia mencontohkan kasus Mbah Tupon di Bantul yang menjadi korban mafia tanah. Sertifikat tanahnya dibalik nama ke orang tidak dikenal yang kemudian diagunkan ke bank.
“Bayangkan Mbah Tupon yang nyata-nyata menguasai tanah itu, riwayat tanah yang jelas dari dia. Dengan mudah kemudian dibaliknamakan, lalu diagunkan ke bank. Dan dia baru tahu ketika mau dieksekusi, dalam hal ini mau dilelang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan, untuk menangani kasus-kasus seperti itu ke depannya menurut dia tidak bisa diselesaikan kasus per kasus. Tapi, diperbaiki dari sisi regulasi.
“Kalau memang problemnya ada pada kewenangan di aturan, memang kita harus segera melakukan revisi terhadap pengundang pertanahan,” ucapnya.
“Agar kementerian ATR/BPN itu kalau dia sudah tahu itu bermasalah, dia punya kewenangan untuk menerbitkan secepat mungkin sertifikat berdasarkan klaim yang benar tanpa harus menunggu pengadilan,” pungkasnya