Komisi VIII DPR setujui usulan kenaikan anggaran Kemenag 2026

2 hours ago 6
Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan...

Jakarta (ANTARA) - Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), yang disampaikan dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar (Badan Anggaran) DPR RI sebesar Rp88,8 triliun," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Sementara itu Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

Baca juga: DPR setujui penambahan anggaran Kemenag TA 2026 sebesar Rp36,7 triliun

"Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat," kata Menag.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar Rp88,7 triliun, yang kemudian diusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14 persen dari pagu tersebut senilai Rp126 miliar menjadi total pagu anggaran Rp88,8 triliun

Kenaikan pagu ini telah disetujui oleh Banggar DPR RI untuk kemudian disetujui dalam rapat kerja gabungan Kementerian dan Lembaga (K/L) di Komisi VIII DPR RI.

"Besaran kenaikan anggaran ini merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama," ujar Menag Nasaruddin Umar.

Baca juga: Anggota DPR minta Kemenkeu setujui relaksasi anggaran usulan Kemenag

Persetujuan ini juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara pendidikan ke Sekretariat Jenderal.

Menag menyampaikan pergeseran antar-unit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.

"Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu," kata Menag Nasaruddin Umar.

Baca juga: DPR setujui hasil rekontruksi dan relaksasi anggaran Kemenag 2025

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article