Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Bank Himbara bisa memanfaatkan kucuran dana Rp 200 triliun untuk pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan atau Kopdes Merah Putih.
Adapun, sama senilai Rp 200 triliun tersebut merupakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia, kemudian disalurkan ke Bank Himbara.
Menurut Purbaya, bunga pinjaman dari Bank Himbara untuk Kopdes Merah Putih tersebut ditetapkan sebesar 2 persen, turun dari sebelumnya sebesar 4 persen.
“Kami ada instruksi ke perbankan kalau dipakai untuk koperasi merah putih otomatis bunga yang kami charge ke mereka jadi lebih rendah ke mereka, jadi 2 persen dari sebelumnya sekitar 4 persen, jadi enggak ada lagi cost tambahan untuk bank Himbara jadi harusnya berjalan mulus,” tutur Purbaya di Istana Negara, Senin (15/9).
Kopdes Merah Putih bisa mengajukan pinjaman kepada bank Himbara dengan plafon atau batas atas pinjaman sebesar Rp 3 miliar per unit dan dikenakan bunga 6 persen.
Purbaya menekankan, agar bank Himbara hanya menyalurkan pinjaman dari SAL Rp 200 triliun itu kepada unit Kopdes Merah Putih yang telah siap beroperasi dan mengajukan pinjaman.
“Bunganya itu pada dasarnya, ya Rp 200 triliun itu sudah masuk ke sistem, uangnya itu bisa dipakai ke Koperasi Merah Putih kalau sudah siap,” jelasnya.
Di samping itu, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyebut 16.000 Koperasi Desa Merah Putih bisa segera mendapat pinjaman dari Bank Himbara. Hingga Senin (15/9), ada 1.000 Kopdes Merah Putih sudah mendapatkan pinjaman dari Himbara, dengan total Rp 1 triliun.
“Ada sekitar Rp 1 triliun hari ini sudah bisa dicairkan. Kemudian berlanjut sambil menunggu PMK yang baru nanti, 16.000 Koperasi Desa Merah Putih sudah bisa dibantu pencairannya,” kata Ferry saat konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin (15/9).
Ferry juga menjelaskan bahwa 16.000 Kopdes Merah Putih tersebut sudah mengajukan proposal pinjaman ke Himbara. Masing-masing Kopdes bisa mengajukan pinjaman maksimal hingga Rp 3 miliar.
“Jadi kalau 16.000, asumsinya Rp 3 miliar x 16.000, tapi itu kan berjenjang juga,” ungkapnya.
Lebih lanjut, menurutnya proposal bisnis yang diajukan Kopdes sepenuhnya diserahkan kepada mereka. Namun, tetap harus sesuai dengan mandat yang ada, yakni untuk pengelolaan gerai, gudang, logistik, hingga apotek, dan klinik desa.
Ia juga menambahkan, banyak koperasi desa/kelurahan yang sudah beroperasi sebelumnya bahkan telah aktif menyerap (membeli/menampung) hasil produk masyarakat untuk dijual kembali.
“Banyak yang mereka melakukan kegiatan juga menyerap hasil produk masyarakat dan menjual itu,” ungkapnya.