Jakarta -
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula. Kubu Tom Lembong mengungkit ada surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang tak melarang hakim menjatuhkan vonis bebas ke terdakwa kasus korupsi.
"Saya baru dapat kiriman ada surat edaran dari Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012, ini bisa buat jadi referensi bagi hakim yang menangani perkara ini. Nantinya bahwa dalam angka 4 itu tertulis putusan bebas tidak selalu identik dengan kesalahan hakim karena memutus bebas sama mulianya dengan memutus bersalah selama dilakukan secara profesional berintegritas dan sesuai fakta hukum dan keyakinan hakim," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengatakan majelis hakim tingkat banding bisa menjadikan surat edaran MA itu sebagai pedoman. Dia berharap edaran dari MA itu bisa membuat hakim banding berani dalam mengadili perkara Tom Lembong.
"Artinya buat hakim-hakim Tipikor memutus bebas buat perkara Tipikor tidak ada salahnya. Jangan dikira memutus bebas itu selalu akan jadi catatan negatif, sama mulianya Anda memutus asal berintegritas dan sesuai fakta hukum," jelas Ari.
Sidang banding vonis 4,5 tahun penjara Tom Lembong akan diadili oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kubu Tom meminta sidang banding digelar secara transparan.
"Ini yang kita harapkan pengadilan tinggi mau membuka rekaman, persidangan dibuka untuk umum jadi semua masyarakat uda menilai. Jadi kalau hakim nanti mencoba salah memanipulasi proses persidangan masyarakat bisa menilai," sambungnya.
Hakim sebelumnya menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong.
(ygs/haf)