
Polisi berhasil menangkap pelaku perusakan makam di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.
Pelaku adalah laki-laki berinisial ANFS (16) warga Pringgolayan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Dia ditangkap oleh petugas Polres Bantul.
"Pada pukul 15:00 WIB hari Senin tanggal 19 Mei 2025 penyelidik berhasil mengamankan terduga pelaku di rumah terduga pelaku," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Senin (19/5).
Identitas pelaku terungkap dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi. Pelaku ini sering bepergian ke luar rumah dengan cara jalan kaki serta tidak membawa alat komunikasi apa pun.
"Terduga pelaku mengakui perbuatan pengerusakan makam di wilayah (makam) Baluwarti Purbayan Kotagede Yogyakarta, serta makam Banguntapan, Bantul," jelasnya.

Dari tangan pelaku, diamankan kaus yang dikenakan pelaku, celana, hingga bongkahan batu berukuran 30 cm X 20 cm.
Motif Masih Didalami
Sementara soal penyebab pelaku merusak nisan makam masih diselidiki. "Masih penyelidikan penyebabnya," tuturnya.
Sebelumnya ada 10 nisan di tempat pemakaman umum (TPU) Ngentak, Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul dirusak oleh orang tak dikenal.
Perusakan juga terjadi di TPU lain di Bantul yakni TPU Ironayan, Banguntapan dan TPU Jaranan, Sewon.
Kasus serupa juga terjadi di TPU Baluwarti di Kampung Kembang Basen, Kelurahan Purbayan, Kemantren Kotagede, Kota Yogyakarta.