Penyebab Tabrakan Maut KA Malioboro Ekspres vs 7 Motor

2 months ago 20
 Dok. Mili.idLokasi kejadian tujuh motor tertabrak Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres di perlintasan sebidang masuk Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Foto: Dok. Mili.id

Terungkap penyebab kecelakaan maut Kereta Api (KA) Malioboro Ekspres yang menabrak 7 motor di Magetan pada Senin (19/5): Terlalu dini buka palang KA.

"Kronologi awal, ketika KA Matarmaja melintas dari arah Madiun menuju Yogya, palang perlintasan sudah tertutup," kata Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Senin (19/5).

Kemudian oleh petugas perlintasan KA, sesaat setelah KA Matarmaja melintas, dibuka palang, lalu kendaraan yang sudah menunggu, 7 motor tersebut, melintas.

"Ternyata ada kereta lagi yang melintas, KA Malioboro Ekspres dari Yogya menuju Madiun. Terjadilah kecelakaan," kata Erik.

Menurut Erik, korban kecelakaan dievakuasi ke RSUD Dr. Sayidiman Magetan dan RSAU dr. Efram Harsana Lanud Iswahjudi Magetan.

"4 orang meninggal dunia, 3 orang mengalami luka berat," kata Erik.

Polisi pun kini memeriksa saksi-saksi dan melakukan Olah TKP.

Kata PT KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyayangkan telah terjadinya insiden temperan pengguna jalan raya dengan KA 170 (KA Malioboro relasi Purwokerto-Malang JPL No 08 (Km 176+586) Emplasemen Magetan pada Senin (19/5).

"Pada pukul 12.49 WIB, Pusat Pengendali Operasi KA (Pusdalopka) menerima informasi dari masinis KA Malioboro Ekspres bahwa telah tertemper motor di perlintasan tersebut," kata Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun, dalam rilisnya, Senin (19/5).

Zainul menambahkan, kereta api Malioboro Ekspres mengalami kerusakan pada beberapa bagian sarana akibat insiden tersebut. PT KAI Daop 7 Madiun mengimbau para pengguna jalan agar waspada, memperhatikan sekitar, dan mematuhi aturan di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan.

"Keberadaan palang pintu dan penjaga perlintasan hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselatan di perlintasan ada pada rambu-rambu lalu lintas, termasuk di antaranya rambu tanda STOP. Jadi tentunya, disiplin berlalu lintas dan kehati-hatian saat akan melewati perlintasan sebidang menjadi kunci keselamatan bagi diri kita dan perjalanan kereta api," ujar Zainul.

"Sesuai UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan kewajiban pengguna jalan yang berbunyi: 'Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'," kata Zainul.

Read Entire Article