Pria di Lampung Curi HP Teman Kencan yang Dikenal dari MiChat, Korban Ada 3

1 week ago 3
Pelaku yang berhasil diamankan. | Foto: Dok Humas Polres Pringsewu

Lampung Geh, Pringsewu - AC (22), pria asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap jajaran Polsek Pringsewu Kota usai memperkosa dan mencuri handphone teman kencan yang dikenal lewat MiChat. Peristiwa itu terjadi di perkebunan Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu pada Kamis (24/7). Korban berinisial KUM (28) warga Teluk Betung, Bandar Lampung. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan kejadian berawal korban berkenalan dengan pelaku AC melalui aplikasi MiChat. Dalam aplikasi itu pelaku mengaku bernama Supriyadi yang menawarkan sejumlah uang dengan dalih memesan layanan kencan. Namun sesampainya di lokasi, korban justru dibawa ke area perkebunan dan diancam dengan dua bilah pisau. "Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban dan juga merampas handphone miliknya sebelum melarikan diri ke dalam perkebunan," katanya. Akibat peristiwa tersebut, korban melaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Saat melarikan diri, motor pelaku ini tertinggal di lokasi, yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan," ucapnya. Rohmadi melanjutkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AC (22) berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Minggu (3/8) berikut barang bukti satu bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban. "Kami juga mengamankan barang bukti handphone milik korban, handphone pelaku serta sepeda motor pelaku yang sempat tertinggal di lokasi kejadian," jelasnya. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. "TKP nya area perkebunan Pekon Sidoharjo. Seluruh korban merupakan perempuan berbeda yang juga dikenalnya melalui aplikasi Michat," ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, antara lain pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancamanan hukuman 12 tahun penjara dan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Yul)

Read Entire Article