KPK telah menyita mobil Mercedes Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Belakangan terungkap, mobil tersebut tak dilaporkan ke LHKPN-nya.
"Tidak" kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (29/4). Tessa menjawab pertanyaan mobil Mercy RK yang disita KPK telah dilaporkan dalam LHKPN atau tidak.
Tessa menjelaskan, mobil tersebut juga belum dibawa penyidik ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
"Belum. Masih diperbaiki di bengkel," ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita satu unit motor Royal Enfield dari tangan RK. Motor tersebut telah dibawa penyidik dan disimpan di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur.
Dugaan korupsi Bank BJB terkait penempatan iklan di media pada 2021-2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan. Belum dibeberkan lebih jauh oleh KPK terkait keterkaitan Ridwan Kamil di kasus itu.
Terkait penyitaan mobil tersebut, Ridwan Kamil belum memberi tanggapan. Saat rumahnya digeledah, ia menyatakan bahwa siap kooperatif.